Edukasi Pentingnya Produk Pangan Berlogo Halal pada Siswa MTs Nurul Falah Pamekasan
Main Article Content
Abstract
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang pentingnya mengenal produk halal, memberikan kesadaran akan pentingnya produk halal yang dikonsumsi sehari-hari sejak remaja, serta memberikan edukasi agar siswa dan siswi pentingnya memilih dengan lebih teliti pada produk yang halal untuk dikonsumsi agar menjaga kesehatan diri lebih awal. Metode kegiatan yang digunakan dalam pengabdian ini yaitu dengan metode sosialisasi dan pengamatan. Hasil dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah peningkatan kesadaran siswa dan siswi sejak sekolah, sehingga jika pada kemudian hari berada di lingkungan yang terdapat berbagai macam produk halal maupun yang tidak jelas kehalalannya, akan memiliki kesadaran tersendiri sehingga dapat memilih mana yang baik dan tidak baik untuk dikonsumsi. Selain itu, peserta telah memahami lebih dalam akan pentinya sertifikasi halal. Dengan demikian, kepercayaan konsumen dan minat beli konsumen, khususnya di Desa Kertagena daya, Kacamatan Kadur, Pamekasan diharapkan dapat meningkat dengan adanya label halal.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Adiba, F., Sebrina, C. N., Aulia, S. R., Supriatna, A., & Cahyanto, T. (2023). Analisis tingkat pengetahuan dan kesadaran konsumsi pangan halal pada mahasiswa biologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Indonesian Journal of Halal, 6(2), 65–74. https://doi.org/10.14710/halal.v6i2.19295
Aditya, T. (2022). Pengaruh sertifikasi halal, kesadaran halal, dan bahan makanan terhadap minat beli produk makanan halal (Studi pada mahasiswa muslim Institut Teknologi Sumatera) [Skripsi, UIN Raden Intan Lampung]. Raden Intan Repository
Fakultas Agama Islam UMSU. (2023, 26 Juni). Manfaat memakan makanan halal. https://fai.umsu.ac.id/manfaat-memakan-makanan-halal/
IHATEC. (2021, 11 November). Penjelasan lengkap Apa itu label halal. Indonesia Halal Training Center. https://ihatec.com/label-halal/
Juariyah, J., & Faozen, F. (2022). Pemberdayaan ibu-ibu dan remaja putri melalui edukasi pola komunikasi pangan halal dan sehat di Kelompok Nasyiatul Aisyiyah Kebonsari Kabupaten Jember. Jompa Abdi (Online), 1(2), 12–19. https://doi.org/10.55784/jompaabdi.vol1.iss2.66
Kemenag. (2022, 12 Maret). Ditetapkan, label halal Indonesia berlaku nasional. Kemenag. https://kemenag.go.id/pers-rilis/ditetapkan-label-halal-indonesia-berlaku-nasional-4aqhvr
Mardhotillah, R. R., Putri, E. B. P., Karya, D. F., Putra, R. S., Khusnah, H., Zhulqurnain, M. R. I., & Mariati, P. (2022). Pelatihan sertifikasi halal dalam upaya peningkatan kepuasan pelanggan sebagai bagian dari scale-up business bagi UMKM. Jurnal Surya Masyarakat, 4(2), 238-246.
Paju, P. (2016). jaminan sertifikat produk halal sebagai salah satu perlindungan terhadap konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lex Crimen, 5(5), 109-117.
Putri, E. A. (2021). Kewenangan MUI pasca terbitnya PP No. 31 Tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Krtha Bhayangkara, 15(2), 333-350.
Qardhawi, M. Y. (2002). Halal dan haram dalam Islam. Jakarta: Robbani Press.

