KEBIJAKAN PEMERINTAH JATIM UNTUK MENUNJANG DAYA SAING PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Main Article Content

Fakultas Kedokteran Universitas Ciputra

Abstract

Isu sektor ketenagakerjaan di Jatim masih diwarnai dampak penyebaran pandemic Covid-19 baik yang dirumahkan maupun ter PHK. Tahun 2020 sampai bulan Desember catatanDisnakertrans Jatim ada 51.782 orang, 34.134 orang pekerja dirumahkan dan 7.746 orang pekerja ter PHK. Dampak pandemic Covid-19 juga membuat 5.361 orang calon Pekerja Migran Indonesia asal Jatim gagal berangkat. Isu lainnya terkait dengan penerapan konsep Industri 4.0, Bonus Demografi dan Pemberdayaan generasi produktif, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) yang masih tinggi khususnya ditingkat pendidikan SMA/SMK, rendahnya kualitas dan daya tawar calon tenaga kerja dan kondisi hubungan Industrial yang belum kondusif.


Dalam Pembangunan Jangka Menengah Jawa Timur 2019-2024, isu sektor ketenagakerjaan difokuskan kepada 3 (tiga) program yakni, pertama kepada Upaya peningkatan kualitas dan produktivitas serta ‘Link and Match’ antara kebutuhan pasar kerja dengan rendahnya kompetensi angkatan kerja serta pemberdayaan bonus demografi. Kedua, sumbangan tenaga kerja lulusan pendidikan tinggi (tersier) masih relatif rendah, jumlah tenaga kerja informal relatif tinggi dan rata-rata upah bersih perbulan relatif masih rendah. Ketiga, potensi dan sumbangan terhadap sektor ketenagakerjaan oleh generasi millenial umur 24-39 tahun.


Data BPS dalam Berita Statistik Ketenagakerjaan Jatim per Peburari 2021 melaporkan bahwa jumlah angkatan kerja sebanyak 22,18 juta orang, turun 86,34 ribu dibandingkan Agustus 2020, dan turun sebanyak 343,98 ribu orang dibandingkan Februari 2020. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Februari 2021 sebesar 69,75 persen. Sedang Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2021 sebesar 5,17 persen, turun 0,67 persen poin dibandingkan Agustus 2020, dan jika dibandingkan Februari 2020 naik 1,57 persen poin.Data BPS di atas juga menuliskan, terdapat sekitar 3 juta orang penduduk usia kerja terdampak covid-19 atau sebesar 9,44 persen. Penduduk yang terdampak covid-19 pada Februari 2021 terdiri dari 260,23 ribu orang pengangguran karena covid-19; 105,83 ribu orang Bukan Angkatan Kerja karena covid-19; 235,34 ribu orang sementara tidak bekerja karena covid-19; dan 2,40 juta orang mengalami pengurangan jam kerja karena covid-19. Tingkat pengangguran terbuka di perkotaan dan berjenis kelamin laki-laki lebih tinggi dibanding di perdesaan dan perempuan. Dan untuk Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) atau peluang masuk pasar kerja kondisi bagi angkatan kerja perempuan di Jatim masih rendah (56.60%).


Dilihat dari tingkat pendidikan yang ditamatkan pada Februari 2021, TPT untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) masih mendominasi diantara tingkat pendidikan yang lain, yaitu sebesar 10,41 persen. TPT tertinggi berikutnya terdapat pada Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar 7,57 persen. Dengan kata lain, permasalahan titik temu antara tawaran tenaga kerja lulusan SMK/SMA di Jawa Timur dengan tenaga kerja yang diminta di pasar kerja masih terjadi. Sebaliknya, TPT terendah terdapat pada pendidikan SD ke bawah sebesar 2,27 persen. Penduduk dengan pendidikan rendah cenderung lebih mudah menerima tawaran pekerjaan apa saja tanpa banyak mengajukan persyaratan karena keterbatasan pendidikan/ijazah yang dimiliki.


Disisi lain, pada tahun-tahun mendatang seiring pertumbuhan demografi, perbaikan kesehatan dan tahun kebangkitan ekonomi pasca didorongnya secara masif implementasi vaksinasi bagi masyarakat, maka sangat mendesak disiapkan penyediaan SDM terampil untuk pemenuhan lowongan pekerjaan di pasar kerjai dalam dan luar negeri. Sektor-sektor yang diperkirakan akan meningkat lowongannya seperti Manufaktur, Konstruksi, Nursing Home, Peternakan, perkebunan. Peluang bagi permintaan Pekerja Migran asal Indonesia sangat terbuka lebar dengan kelebihan ‘attude’, lebih diminati apabila dibanding dengan pekerja migran asing dari Negara lain. ILO dalam laporannya mengenai ‘The Future of Jobs’ menuliskan kebutuhan jabatan di pasar dunia dimasa datang di sector “Green Jobs, Rural Economic Workers, Care Economic Workers, Global Supply Chain Workers, Gig Economic Workers dan The Robotic Age “. Khusus kebutuhan penempatan Pekerja Migran Indonesia ditinjau dari piramida demografi negara-negara maju, maka kebutuhan lowongan dijabatan perawat (care economic workers) dan jabatan operator atau pekerja manufactur (global supply chain workers).


Bagi pemerintah daerah, dengan hadirnya UU 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia, dipasal 38 telah mengamanatkan hadirnya Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) sebagai bagian upaya mewujudkan efektifitas, efisiensi dan transparansi serta peningkatan kualitas pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, pasal 40 tentang kewajiban pemerintah provinsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan pelatihan kerja milik pemerintah dan/ atau swasta yang terakreditasi. Namun demikian amanat yang strategis berada di pasal 5 yang mengamanatkan ‘setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan diantaranya memiliki kompetensi’.

Article Details

How to Cite
Universitas Ciputra, F. K. (2022). KEBIJAKAN PEMERINTAH JATIM UNTUK MENUNJANG DAYA SAING PEKERJA MIGRAN INDONESIA. Prosiding FK UC, 1(1). Retrieved from https://ojs.somebut.my.id/index.php/PFK2021/article/view/2498
Section
Articles