Edukasi Legalitas bagi Pelaku UMKM Busana Muslim Desa Glagaharum, Sidoarjo
Main Article Content
Abstract
Edukasi mengenai legalitas bagi UMKM Glagaharum dilakukan karena sebagian ibu-ibu pengusaha masih belum sepenuhnya memahami pentingnya legalitas. Sesi dalam program “Kampung Jahit Arumpreneur” ini bertujuan untuk memperkenalkan berbagai jenis legalitas yang ada untuk melindungi usaha dan produk mereka. Metode pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari tiga tahap, yaitu pre-test, pemaparan materi, dan post-test. Dari 12 peserta yang hadir, 11 di antaranya mengalami peningkatan pemahaman berdasarkan hasil post-test, sehingga kegiatan ini dinilai cukup efektif dalam mengedukasi peserta tentang pentingnya legalitas.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Alfaini, N. S., Fitriani, Q., Amalia, D. S., Azima, N., & Mubarok, M. S. (2024). Pendampingan proses pembuatan NIB dan sertifikasi halal pada UMKM dalam rangka optimalisasi keberlanjutan UMKM di era society 5.0. Publikasi Hasil Pengabdian kepada Masyarakat, 3(2), 62-69. https://doi.org/10.35957/padimas.v3i2.6512
Asri, D. P. B. (2020). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual bagi produk kreatif usaha kecil menengah di Yogyakarta. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 130–150. https://doi.org/10.20885/iustum.vol27.iss1.art7
Aurelia, S., Edbert, F., Lainardy, J. E., & Sitepu, S. N. (2024). Program pendidikan desain pada ibu penjahit pakaian Desa Glagaharum untuk meningkatkan omset bisnis. Madaniya, 5(3), 1197–1207. https://doi.org/10.53696/27214834.902
Br Hutagalung, C. S. I., & Parhusip, N. A. (2024). Esensial legalitas usaha terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Semarang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(12), 98-106. https://doi.org/10.5281/zenodo.12511440
Johari, J., Subaidi, J., Afrizal, T. Y., & Fatahillah. (2023). Kedudukan asas legalitas dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 1(1), 65–77.
Latifiani, D., Azzahra, A. F., & Triwanida, O. (2022). Pentingnya hak kekayaan intelektual sebagai hak benda bagi hak cipta atau merk perusahaan. Supremasi Hukum Jurnal Penelitian Hukum, 31(1), 66–74. https://doi.org/10.33369/jsh.31.1.66-74
Noor, T. D. F. S., Nurendah, Y., & Suardy, W. (2021). Penerapan hukum bisnis sebagai upaya menstimulus kinerja UMKM dari perspektif marketing. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 9(3), 627–640. https://doi.org/10.37641/jimkes.v9i3.921
Rohmah, M. A., Rodhiyah, M., Fadiyah, F., Fidia, R., Mahfiroh, E. H., Khoirotunnisa, S., & Qurratu’aini, N. I. (2024). Sosialisasi legalitas usaha untuk masa depan UMKM yang berkelanjutan. Kegiatan Positif: Jurnal Hasil Karya Pengabdian Masyarakat, 2(2), 84–95. https://doi.org/10.61132/kegiatanpositif.v2i2.984
Soimah, N., & Imelda, D. Q. (2023). Urgensi legalitas usaha bagi UMKM. Jurnal Benuanta, 2(1), 21–25. https://doi.org/10.61323/jb.v2i1.47
Wijayanto, R., Biettant, R., & Pohan, H. T. (2022). Pelatihan konsep penggunaan rumus dan fungsi dasar spreadsheet guna membantu penyusunan laporan keuangan. Jurnal Pengabdian Mandiri, 1(9), 1699–1706.
Yulianto, K. E., Santoso, B. T., Satyanegara, T. S., & Br Sitepu, S. N. (2024). Sustainable development goals (SDGs) melalui edukasi riset tren dan industri busana muslim pada ibu-ibu penjahit. CARADDE: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 7(1), 106–114. https://doi.org/10.31960/caradde.v7i1.2504
Yuniarti, A. (2023). Pemberdayaan UMKM tentang pentingnya adaptasi digital dan legalitas usaha di Limpomajang Kec. Majauleng Kab. Wajo. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 2(1), 299–306. https://doi.org/10.31004/jerkin.v2i1.177

